Tidak Benar. Ingat! Penentu seseorang najis atau tidak itu bukanlah karena ia warga LDII atau bukan, tapi apakah ia terkena najis mugholadhzoh (berat), muthowasithoh (sedang) atau muqofafah (ringan). Adapun orang lain yang bukan warga LDII selama ia menjalani rukun Islam yang lima dan rukun iman yang enam maka ia adalah orang muslim dan mukmin. Oleh karena itu ia tidak berhukum najis dan bila berjabatan tangan dengannya, setelahnya tidak perlu cuci tangan. Menurut Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dalam Hadits Nasaa’i Juz I hal 145, yang artinya: “Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis”.
[caption id="attachment_610" align="alignleft" width="300" caption="Presiden SBY Berjabatan Tangan dengan Ketua Umum PP LDII Prof.Dr.Ir.KH. Abdullah Syam"]

[/caption]
Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda dalam Hadits Sunan Nasaa’i Juz 1 hal 146, yang artinya: “Maha suci Alloh, sesungguhnya orang imam itu tidak najis”.
Yang tergolong najis itu, menurut Allohu Subhaanahu Wa Ta’alaa adalah orang musyrik, dasarnya dalam Al-Qur’an, Surat At-Taubah, No. Surat: 9, Ayat: 28, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis (karena mempersekutukan Alloh).
Tidak ada dasar hukumnya yang menerangkan cara menghilangkan najis karena menyekutukan Alloh kecuali berhenti dari kemusyrikan. Yang ada kalau terkena najis Mugholladhzoh (najis berat seperti babi, anjing), muthowasithoh (najis sedang seperti darah), mukhoffafah (najis ringan seperti kencing anak laki-laki yang masih menyusu Air Susu Ibu saja belum makan makanan lain) yaitu dengan cara dibersihkan dan disucikan memakai air atau beristinjak (bahasa jawa: peper). Logikanya, alangkah repotnya bagi warga LDII jika harus cuci tangan setiap kali berjabatan tangan dengan selain warga LDII, seperti: ketika berjabatan tangan dengan bapak Penghulu pada saat Ijab-Qobul dalam Pernikahan, ketika menerima tamu, menyambut pendatang baru yang hendak menuntut ilmu agama di LDII. Jadi, isu tersebut tidak benar, karena warga LDII tidak melakukan hal tersebut.
Warga LDII biasa berjabatan tangan dengan selain warga LDII dan setelah berjabatan tangan, tidak cuci tangan kecuali mau makan. Bahkan Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam suatu saat tangan dan kedua kakinya dicium oleh kaum Yahudi setelah itu beliau tidak mencuci tangan dan kedua kakinya. Dasarnya adalah Hadits Ibnu Majah yang diriwayatkan oleh Shofwan bin ‘Asaal, yang artinya: “Sesungguhnya kaum Yahudi mencium tangan Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dan kedua kakinya”.
Hadits tersebut menunjukkan betapa sangat familiernya Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dengan siapa pun, golongan, bahkan kepada non muslim sekalipun. Hubungan kemasyarakatan beliau sangat baik dan tidak terhalangi oleh perbedaan paham, keyakinan ataupun agama. Alloh berfirman dalam Al-Qur’an, Surat Al-Hujuroot, No. Surat: 49, Ayat: 13, yang artinya ; “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal”.
Demikian sudah menjadi kata pasti bahwa manusia itu harus saling berkenalan meskipun suku dan bangsa berbeda. Alloh menghendaki persatuan dan kesatuan umat manusia ini untuk membangun kehidupan dunia yang seutuhnya. Tapi, ingaat! Bukankah berkenalan itu tidak harus berjabatan tangan antara orang laki-laki dan orang perempuan yang bukan mahromnya? Karena, berjabatan tangan dengan orang yang tidak semahrom itu melanggar peraturan agama Islam.
Di dalam Hadits Baihaqi, dari Ma’qil bin Yasaar, bahwa Rosulullohi Shollalohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
Yang artinya: “Niscaya, jika di kepala seorang laki-laki ada sisir besi yang menembus sampai ke tulang, tentulah itu lebih baik daripada ia menyentuh seorang perempuan yang bukan mahromnya”.
Di dalam Hadits Thobroni, bahwa Rosulullohi Shollalohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
Yang artinya: “Niscaya, bila kepala salah satu kamu sekalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya ketimbang ia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya”.
Di dalam Hadits Thobroni, bahwa Rosulullohi Shollalohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
Yang artinya: “Niscaya, apabila seorang laki-laki menyentuh babi celeng (babi hutan) yang berlumuran lumpur, itu lebih baik baginya ketimbang pundaknya menyentuh pundak seorang perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahromnya)”.
Di dalam Hadits Zawajir Juz 2 Hal 137, bahwa Rosulullohi Shollalohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
Yang artinya: “Bahwasannya, barangsiapa yang meletakkan tangannya (memegang / menyentuh / meraba) perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahronya) dengan syahwat (nafsu birahi) maka pada hari kiamat ia akan datang (menghadap Alloh) dengan tangan terikat sampai lehernya, jika ia mengecupnya maka digunting kedua bibirnya di dalam neraka”.
Namun demikian, dalam kenyataannya, banyak warga LDII yang merupakan kaum terpelajar dan para professional yang setiap saat bergaul dengan banyak orang dari berbagai kalangan, mereka tetap mengikuti etiket dalam pergaulan termasuk berjabatan tangan dengan orang lain bukan warga LDII, kecuali dengan orang perempuan yang tidak semahrom. Lihatlah firman Alloh dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqoroh, No. Surat: 2, Ayat: 185, yang artinya: “Alloh menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.
Disitulah letak, bahwa sebenarnya agama Islam itu mudah menurut dalil, tapi tidak mudah untuk dilakukan. Oleh karenanya, masing-masing kita dituntut agar memahami betul tentang batasan; mana yang boleh untuk dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan, mana yang baik, mana yang buruk, mana yang mengakibatkan berdosa, mana pula yang dapat menjadi fahala. Semuanya sudah diatur didalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Maka dari itu kapan kita akan segera memulai untuk menggalinya secara kontinue dan total, supaya masing-masing kita sama-sama memiliki kekayaan berupa ilmu agama warisan Nabi kita Muhammad Shollallohu ‘Alaihi Wasallam sehingga diantara kita sesama ummat beragama Islam dalam satu payung hukum, tidak terus-menerus berselisih faham, bersilang pendapat. Wal hasil hanya berkutat dalam fitnah dan isu murahan.
Apakah tidak cukup Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai pedoman hidup dan ibadah kita, sekaligus menjadi alat pemersatu ummat Islam yang masih berbeda sudut dan cara memandang? Seharusnya bisa! Dasarnya adalah firman Alloh di dalam Al-Qur’an, Surat Ali Imron, No. surat: 3, Ayat: 103, yang artinya: “Karena nikmat Alloh (hidayah: berupa Al-Qur’an dan Al-Hadits) maka kamu sekalian menjadilah orang-orang yang bersaudara”.
Ayat di atas menginginkan agar setiap muslim yang mengaku telah mendapatkan hidayah / petunjuk Alloh berupa Al-Qur’an dan Al-Hadits, hendaknya mampu dan mau mengakui bahwa sesama agama Islam adalah saudara, meskipun berbeda warna dan coraknya. Contoh: Saudara sekandung, sudah pasti masing-masing mereka mempunyai karakter, bentuk tubuh serta warna kulit yang berbeda. Yang jelas, masing-masing mereka memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda pula. Tapi mereka saling menghargai dan memakluminya, karena mereka sama-sama menyadari bahwa mereka adalah masih saudara. Tentulah, sangat tidak pantas bila diantara mereka menjadikan perbedaan itu sebagai bahan olok-olok. Saling menghina, apalagi sampai terjadi permusuhan yang berkepanjangan tanpa ada akhir. Seharusnya mereka bisa rukun dan kompak untuk mewujudkan kerjasama yang baik. Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka masing-masing mereka harus mau mengakui bahwa mereka semua adalah saudara, satu sama lain saling membutuhkan plus menguntungkan. Ibarat kata “Simbiosis mutualisma”.